Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tradisional tetap diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Mengutip artikel Kompas.com 8 Agustus 2025 kebijakan tersebut, kata Agustiar, diambil demi menjaga kelangsungan pekerjaan peladang sekaligus melestarikan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Hal itu ia sampaikan usai meninjau sarana dan prasarana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala BNPB di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/8/2025).
“Kita punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021. Tujuannya jelas untuk melestarikan kearifan lokal. Kami tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah,” ujar Agustiar.
Ia menjelaskan, tradisi membuka lahan dengan membakar sudah dilakukan masyarakat Kalteng sejak lama dan menjadi bagian dari sistem pertanian setempat.
Namun, pembakaran hanya boleh dilakukan dengan batasan yang ketat, di antaranya luas maksimal 1 hektare, berada di tanah mineral (bukan gambut), dan pelaksanaannya diawasi aparat desa, mantir adat, babinsa, serta bhabinkamtibmas.
Agustiar menyebut kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang, termasuk tren karhutla yang menurutnya menurun sejak puncak kebakaran pada 2019.
“Selain menjaga tradisi, ini juga menyangkut ketahanan pangan masyarakat. Ladang berpindah adalah sumber pangan utama dan warisan leluhur,” tegasnya.
Peraturan ini berlaku di seluruh Kalteng, yang meliputi 13 kabupaten dan 1 kota. Pemprov berharap pembakaran lahan tetap dilakukan secara terkendali dan bertanggung jawab demi mencegah terjadinya karhutla besar.
Sumber : Kompas.Com
Foto : Dok. MMC Kalteng