Kuala Pembuang – Mulai 1 Juli 2025, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Seruyan akan menerapkan tarif baru bagi pelanggan di seluruh wilayah layanannya, termasuk masyarakat di Pembuang Hulu.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif untuk mendukung keberlanjutan operasional dan peningkatan kualitas layanan.
Menurut Pelaksana tugas Direktur Perumdam Tirta Seruyan, Radiun, penyesuaian tarif ini berlaku bagi tiga kelompok pelanggan utama, yaitu: golongan sosial umum dan khusus (Kelompok I), rumah tangga (Kelompok II), serta instansi pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan tingkat kabupaten/kota (Kelompok III).
“Tarif baru akan mulai diberlakukan untuk pemakaian air di bulan Juli 2025, dan tagihannya akan masuk pada pembayaran bulan Agustus,” jelas Radiun pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penyesuaian ini dilandasi oleh:
SK Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/139/2022 tertanggal 12 Mei 2022 tentang tarif batas atas dan bawah air minum se-Kalimantan Tengah;
SK Bupati Seruyan No. 100.3.3.2/703/2024 tertanggal 10 Desember 2024 mengenai struktur tarif dan layanan Perumdam Tirta Seruyan tahun 2025.
Berikut rincian tarif terbaru:
Kelompok I (sosial): naik Rp150 per m³,
Kelompok II (rumah tangga): dikenakan tarif baru sebesar Rp375 per m³,
Kelompok III (instansi pemerintah): tarif naik Rp1.250 per m³.
Radiun menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan untuk menutupi biaya operasional, perawatan jaringan distribusi, serta kebutuhan alat dan perbaikan instalasi pengolahan air.
Ia juga mengingatkan seluruh pelanggan, khususnya di wilayah-wilayah seperti Pembuang Hulu, agar menggunakan air secara bijak dan segera melaporkan apabila terjadi kebocoran di sambungan rumah kepada petugas Perumdam.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan dan merespons cepat keluhan pelanggan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Sumber: ZonaKalimantan.Com